Merancang dan mengesahkan Perda No. 10 tahun 2017 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi. Mengawal Rencana Induk Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten Sorong (RIPDA) di delapan lokasi yakni Malaumkarta, Klayili, Jeflio, Segun, Klawak, Klabot, Makbon, dan Sayosa Timur.Mengusulkan 194 kampung dan 7 Distrik di Kabupaten Sorong hingga ditetapkan dalam Pergub Papua Barat.Mengawal pembangunan Keik Malamoi (Kantor LMA-Malamoi).Memediasi demonstrasi 3000 karyawan seismic 3D dalam peningkatan Upah Kerja sesuai UMR Papua.Mengawal dan mengatur jadwal terkait tuntutan Masyarakat Adat atas Hutan Adat yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.Mengusulkan program pembangunan infrastruktur lewat Bappeda Jalan Malagasih Batulubang.Mengusulkan air bersih APBD tahun 2018 di Kelurahan Makbon, Kampung Mibi, Kampung Mega, dan Kampung Tarsa. Ikut menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang melalui partai politik, dan mengawal implementasi putusan MK 35 tahun 2012 di Kab. Sorong |
Leave a Reply