Mahir Takaka dikenal sebagai sosok yang ramah, penuh tanggung jawab dan gigih dalam berjuang. Ia menyadari bahwa kampung adalah kekuatan bangsa, sehingga harus dilindungi dan diperkuat. Kesadaran ini membuatnya dalam 20 tahun terakhir, secara giat bekerja bersama komunitas-komunitas Masyarakat Adat dari berbagai pelosok nusantara. Pada tahun 2003-2007, Mahir terpilih menjadi Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan. Ia juga terlibat sebagai Tim Kerja Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Luwu Utara. SK Bupati Nomor 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko adalah hasil dari perjuangan Mahir. Ia juga salah satu penggagas Pemetaan Partisipatif 32 Wilayah Adat Toraja. Mahir kemudian terpilih menjadi Wakil Sekjen AMAN periode 2007 – 2012. Bersama AMAN, Mahir aktif menorehkan dedikasinya dalam melindungi kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara. Ia terlibat dalam Tim Penyiapan dan Pengawalan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di DPR RI. Ia juga terlibat dalam Tim Judicial Review UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menjadi Anggota Pokja Nasional Perhutanan Sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anggota Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Desa Membangun Indonesia di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Proses-proses itu memperkuat Mahir sebagai pejuang yang konsisten dan berintegritas. Ia terampil mengartikulasikan gagasannya dalam banyak ruang politik. Bagi Mahir, politik harus menjadi bagian dari gerakan Masyarakat Adat. |
Leave a Reply