SYARAT MENJADI PEMILIH DALAM PEMILU 2019

Apa Pengertian Pemilih?

Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan (DPT).

Apa saja syarat Pemilih?

  1. Genap berusia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
  2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap.
  4. Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
  5. Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI

Tiga Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2019 : DPT, DPTb dan DPK

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

  1. Pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas di panti sosial
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Tahanan
  6. Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
  7. Pindah domisili
  8. Korban bencana

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Mekanisme Warga Negara Untuk Terdaftar Sebagai Pemilih

Sebelum akhirnya seseorang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, ada beberapa mekanisme yang dijalankan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mencocokkan dan meneliti untuk pemutakhiran data para pemilih yang terdaftar.

Kemudian hasil pencocokan dan penelitian (coklit) tersebut akan disusun oleh petugas dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika pemilih masih ragu untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum, bisa melakukan beberapa cara berikut:

  1. Pemilih mengecek langsung dari DPT yang dipasang di papan pengumuman di kelurahan/RT/RW
  2. Jika tidak, anda bisa mengecek langsung di sidalih3.kpu.go.id secara online.

Tips, Jika Ingin Pindah Memilih

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 17 Maret 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU Kelurahan tujuan lokasi mencoblos.

Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih  DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih?

Jika anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT, namun tidak menemukan ada nama anda, tidak perlu khawatir. Hak anda sebagai pemilih dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Syaratnya agar bisa tetap memilih, anda bisa datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan atau Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan. Bisa juga datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anda perlu membawa e-KTP atau Surat Keterangan telah melakukan proses perekaman dari Dinas Dukcapil. Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengecek apakah anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau Surat Keterangan telah melakukan proses perekaman dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

Anda akan diakomodir ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih khusus, anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.

Yang membedakan pemilih DPT dengan pemilih DPTb dan DPK hanya jam dibolehkannya melakukan pemungutan suara di bilik suara. Pemilih DPTb dan DPK disarankan untuk datang di pagi hari pada 17 April 2019. Tujuannya, agar petugas TPS sudah bisa memperkirakan jumlah pemilih DPTb dan DPK, kemudian akan langsung disesuaikan dengan jumlah surat suara yang tersedia, baik itu surat suara utama maupun tambahan.

Bagaimana Jika Belum Memiliki e-KTP?

Bagaimana pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum memiliki KTP elektronik? Jalan satu-satunya adalah melakukan proses perekaman e-KTP. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas menyebutkan bahwa pemilih harus memiliki e-KTP.

Jika anda telah melakukan proses perekaman e-KTP, namun belum jadi. Anda dapat meminta Surat Keterangan (Suket) yang menyatakan bahwa anda telah melakukan proses perekaman di Dukcapil setempat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*