AMAN dan PEMILU 2019

Menapaki Pemilu 2019, sebanyak 163 utusan politik AMAN maju sebagai calon legislatif melalui 16 Partai Politik disemua tingkatan pencalonan; 6 Calon Anggota DPD RI, 12 Calon Anggota DPR RI, 27 Calon Anggota DPRD Provinsi dan 118 Calon Anggota DPRD Kab/Kota. Mereka terdiri dari 134 Caleg laki-laki, 29 Caleg perempuan dan 38 Caleg berumur di bawah 35 tahun. Tersebar di 17 Provinsi dan 55 Kabupaten/Kota.

Jalan Politik AMAN

Sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara ketiga tahun 2007 di Pontianak, AMAN telah memandatkan untuk memperluas partisipasi politik Masyarakat Adat dengan mendorong kader-kader terbaiknya terlibat dalam Pemilu untuk masuk dalam ruang-ruang pembuat kebijakan.  Sejak Pemilu tahun 2009 dan 2014, puluhan kader utusan politik AMAN telah berhasil masuk ke badan legislatif maupun eksekutif terutama di daerah. Sebagian besar dari mereka telah menjadi motor penggerak lahirnya Peraturan-Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di berbagai daerah.

Partisipasi politik Masyarakat Adat tersebut kembali ditingkatkan pada Pemilu tahun 2019 ini, dengan mendorong ratusan kader utusan politik terbaiknya untuk terlibat di dalam pemilu legislatif. Langkah perjuangan ini didasari pada fakta bahwa berbagai pelanggaran hak Masyarakat Adat disebabkan oleh karena hukum dan kebijakan disusun oleh orang-orang yang tidak memahami persoalan Masyarakat Adat atau orang-orang yang memiliki kepentingan berbeda dengan Masyarakat Adat. Untuk itu, Masyarakat Adat harus masuk ke dalam proses-proses pengambilan keputusan. Bukan sebagai partisipan, tetapi sebagai aktor pembentukan hukum dan kebijakan.

Namun, AMAN menyadari bahwa kualitas Pemilu 2019 tidak jauh beda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya – sarat dengan politik uang dan rentan dengan kecurangan. Diakui atau tidak, dinamika politik kita justru jauh dari standar kewajaran. Partai Politik bahkan terkesan hanya sekedar hadir sebagai mesin peraup suara. Tak lagi banyak bicara tentang pengabdian dan penguatan rakyat.

Karena itulah AMAN memutuskan untuk tidak bergabung ataupun berpihak dengan salah satu partai kontestan pemilu. Keterlibatan AMAN dalam Pemilu 2019 semata-mata mendukung dan memenangkan kader utusan politiknya yang maju melalui jalur independen maupun partai politik.

Ada dua misi besar AMAN dalam Pemilu 2019. Pertama, memerangi praktek politik curang (politik uang) dan mendekatkan Masyarakat Adat dengan negara. AMAN telah membuktikan bahwa pemilu sebetulnya tidaklah mahal jika caleg yang maju benar-benar lahir dari proses musyawarah mufakat di kampung-kampung. Caleg utusan komunitas masyarakat adat ini tidak perlu alat peraga yang banyak, apalagi mengeluarkan modal yang banyak untuk sekedar mendapatkan suara atau untuk membangun citra tertentu. Dalam proses ini massa pemilih pun tidak melulu pasif atau sekedar menjadi pemandu sorak, suara mereka di dengar dan dibawa oleh caleg yang mereka utus.

Misi kedua adalah memastikan negara mengakui hak konstitusional Masyarakat Adat sebagai warga negara yang memiliki hak kolektif yang melekat pada dirinya secara turun-temurun. Sejak lama ada disparitas antara negara dan Masyarakat Adat dan sejak itu pula hak konstitusional Masyarakat Adat diabaikan terutama pada level pembuatan kebijakan dan regulasi. Dengan hadirnya kader-kader AMAN di Parlemen akan memudahkan Masyarakat Adat dalam memperjuangkan Hak konstitusionalnya.

Caleg AMAN

Berbeda dengan caleg lainnya, kader utusan politik AMAN yang berkontestasi dalam Pemilu 2019 merupakan caleg yang tumbuh dan berjuang bersama Masyarakat Adat selama bertahun-tahun. Mereka maju bukan sebagai individu-individu yang haus akan kekuasaan, apalagi ingin memperkaya diri. Caleg AMAN lahir dari musyawarah adat di kampung-kampung. Mereka mengemban tali mandat dari komunitas adat yang menginginkan adanya utusan mereka di ruang pembuat kebijakan. Caleg AMAN terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda , tetapi mereka memiliki satu misi untuk memperjuangkan Hak konstitusional Masyarakat Adat. Untuk mewujudkan Masyarakat Adat dan bangsa Indonesia yang Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya.

Para Caleg utusan politik AMAN diusulkan oleh Masyarakat Adat melalui mekanisme musyawarah adat dan kemudian diberikan mandat melalui keputusan organisasi. Mereka harus terlebih dahulu menandatangani kontrak politik dengan AMAN sebagai wujud dari komitmen mereka untuk memperjuangkan adanya Undang-Undang Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Caleg yang terpilih wajib memberikan laporan per enam bulan ke AMAN tentang apa yang sudah mereka kerjakan, tantangan yang mereka hadapi dan isu-isu yang berkembang di parlemen.

Partisipasi politik AMAN adalah anti-tesis dari wajah buram politik di Indonesia. Lantang menyerukan esensi politik Masyarakat Adat hingga ke kampung-kampung, menghidupkan kembali mekanisme musyawarah adat sebagai keaslian nilai demokrasi di Indonesia, mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya dan menghadirkan mekanisme tali mandat sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.

Untuk itu AMAN menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berjuang bersama kami, kita dukung Caleg AMAN dengan menjadi relawan, memobilisasi pemilih dan menyumbangkan dana. Sekecil apapun dukungan anda memberikan makna penting bagi AMAN untuk meretas jalan baru politik di Indonesia.

Mari turun tangan melawan politik curang, dengan mendaftar sebagai relawan ke yayan.hidayat@aman.or.id

Sumbangan dana dapat dikirimkan ke :

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

Bank Mandiri Cabang Pejaten, Jakarta Selatan-Indonesia

Jl. Warung Jati Barat No 15A Pejaten

No Rekening : 127-00-0657090-5

KONTAK

Abdi Akbar

Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 11 A. Jakarta Selatan

Telp/Fax: +62 (0)21 8297954, HP/WA: 0812 4213 0222

Email : abdi.akbar@aman.or.id